RUU Penyiaran sedang Digodok, Semua Konten yang Dibuat Harus Izin dari Pemerintah!

Sedang Trending 2 tahun yang lalu 67

Kabar kurang mengenakkan lakukan kalian para content creator, karena kini RUU Penyiaran sedang digodok, di mana draft-nya sudah nyaris rampung.  Diketahui pula bahwa seluruh konten yang dibuat nantinya harus mendapat lampu hijau terlebih dahulu dari pemerintah.

RUU Penyiaran Digodok, Konten Digital Bakal Diatur Undang-Undang
Wamenkominfo Nezar Patria CnbcWamenkominfo, Nezar Patria ketika berbincang dengan tim CNBC

Informasi terkait pematangan RUU Penyiaran ini kami lansir dari CNBC, di mana dijelaskan bahwa saat ini draft Revisi Undang-Undang Penyiaran tengah didiskusikan lebih jauh.

Wamenkominfo, Nezar Patria menuturkan bahwa proses penyusunan RUU Penyiaran ini merupakan inisiatif dari Komisi I DPR. Ia jelaskan bahwa tiba saat ini (03/07), draft tersebut belum tiba pada tahap pembahasan bersama pemerintah.

Wamenkominfo Nezar Patria Fgd MastelSemua demi masa depan jurnalistik yang lebih baik?

Ia melanjutkan bahwa terkait isu jurnalistik investigasi, Menkominfo Budi Arie Setiadi sebelumnya telah menyampaikan bahwa jurnalistik wajib bersifat investigatif dan sudah terdapat peran dari Dewan Pers.

Beliau melanjutkan bahwa hal ini bertujuan untuk membikin platform digital menjadi subjek yang harus mendapat izin terlebih dahulu dari pemerintah. Hal ini tentunya bakal mengubah secara fundamental terkait langkah pandang dan perlakuan pemerintah terhadap platform digital, termasuk para content creator.

Bertujuan untuk Relevan dengan Zaman Sekarang
Konten Kreaotr Ruu PenyiaranKonten kreator nantinya harus berjibaku dengan RUU Penyiaran

Wamenkominfo, Nezar Patria melanjutkan bahwa RUU Penyiaran yang tengah digodok ini pada dasarnya bertujuan agar mempunyai relevansi dengan era yang serba digital.

Bahkan, diketahui bahwa dari RUU Penyiaran ini nantinya konten digital seperti yang dapat kita lihat pada YouTube, TikTok, Instagram, dan platform penyiaran digital seperti Netflix dan Disney Hotstar diwajibkan untuk lakukan verifikasi konten terlebih dahulu ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Setelah rampung, KPI nantinya bakal membantu proses verifikasi setiap pengaduan terkait materi isi dan konten siaran, dengan membentuk panel pakar yang terdiri dari akademisi dan masyarakat dengan keahlian dan kompetensi di bidang yang dibutuhkan.

Baca juga informasi menarik Gamebrott lainnya terkait Tech atau artikel lainnya dari Bima. For further information and other inquiries, you can contact us via author@gamebrott.com.